Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Melansir laman resminya, berikut syarat dokumen pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN

Diringkas dari laman resminya, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Di bawah ini langkah-langkahnya:

Mekanisme Pembayaran Iuran

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan offline tak begitu berbeda jauh. Adapun syarat mendaftar BPJS secara online dibedakan berdasar kategori peserta.

Dirangkum dari kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan, ini syarat masing-masing kategori:

Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kontribusi ini tidak hanya mendukung akses kesehatan yang adil bagi semua warga, tetapi juga memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Dengan membayar iuran secara tepat waktu, peserta dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih terjamin dan berkelanjutan melalui BPJS Kesehatan.

linggapura.desa.id – Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dapat kita lakukan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia di app store atau playstore. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan program jaminan di bidang kesehatan.

Di era teknologi yang semakin serba online ini, pendaftaran BPJS Kesehatan semakin dipermudah dengan adanya layanan pendaftaran BPJS menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini dapat anda akses melalui HP sekaligus melakukan pendaftaran, tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN ini, anda perlu mempersiapkan syarat-syarat berikut ini :

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintahan

Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, sedangkan peserta membayar 1%.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Adapun pendaftaran kepesertaan baru BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Berikut langkah-langkahnya:

Selain melalui saluran WhatsApp Pandawa, masyarakat juga bisa mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya:

Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Sebelum mendaftar, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan dahulu. Simak informasi lengkap cara daftar BPJS Kesehatan.

Usai terdaftar, peserta BPJS Kesehatan akan mendapat sejumlah layanan. Dikutip dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, pelayanan kesehatan pada faskes pertama dan lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulance.

Layanan-layanan ini hanya bisa diperoleh apabila seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Belum mendaftar? Di bawah ini informasi seputar tata cara daftar BPJS Kesehatan secara online maupun offline plus persyaratannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring.

Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Aplikasi Mobile JKN

Adapun langkah-langkah untuk mendaftar kepesertaan program JKN-KIS di aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

B. Warga Negara Asing

Sementara itu, dikutip laman resmi PPID Semarang Kota, syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline adalah KK dan buku rekening tabungan atau ATM.